Saat ditemui Kepsek di ruangannya (07/08/2024) mengatakan Alhamdulillah setelah dikonfirmasi tentang adanya pengaduan ke ombudsman tentang tindak kekerasan di SDN 106 Palembang, saya selaku kepsek setelah konfirmasi ke guru dan melihat kenyataan di lapangan tidak ada kekerasan yang terjadi di SDN 106 Palembang, Bila memang ada terjadi, saya selaku kepsek mewakili guru yang bersangkutan meminta maaf atas kekhilafannya terhadap MJ yang merupakan mantan siswi disini telah menjadi korban kekerasan oknum guru inisial (P) disekolah, semoga kedepannya tidak terulang kembali.” Ujarnya.
Sampai berita ini berkembang ke Dinas Pendidikan kota Palembang Juita selaku Kabid SDN wilayah Palembang menyampaikan kami dari Dinas minta maaf karena informasi seperti ini tidak terpantau satu persatu dalam pengawasan, sangat banyak jumlah SDN yang ada di Palembang dengan adanya temen temen media dilapangan syukur terimakasih telah menyampaikan informasi dugaan ini, kami bidang SD akan menindaklanjuti laporan tersebut. Harusnya informasi ini cukup diselesaikan kepala sekolah secara musyawarah jangan sampai berkembang kemana mana, mengajak ajak yang lain. Baiklah terimakasih, besok akan kami panggil kepsek dan guru bersangkutan untuk memberikan keterangan pernyataan ke dinas. Minta tolong sekali sama temen media, jangan di publikasikan permasalahan dugaan ini, nanti koordinasi saja dengan pihak sekolah alangkah baiknya saling komunikasi. “Ucap Kabid.
Lanjut Amri saat dihubungi melalui WhatsApp (14/8) selaku Kadisdik kota menerangkan saya menunggu laporan dari kabid, silahkan koordinasi dengan bu juita,
Karena guru dan kepsek nya lah sudah beliau panggil kemarin. “Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, aparat kepolisian segera dapat memberikan hukuman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak berdasarkan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 3 terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Diancam 5 tahun penjara denda Rp.100 juta Rupiah. (Red)