Beragam Jenis Dugaan PUNGLI di SMKN I Kandis Ogan Ilir, Oknum Kepsek Kebal Hukum

dugaan SMKN I Kandis Ogan Ilir seperti tidak pernah habisnya, belum lama ini di isukan adanya tindak kekerasan terhadap murid, kini muncul lagi dugaan adanya kutipan uang Rp. 350.000 terhadap para alumni 2023 yang hendak mau ambil ijazah disekolah.

banner"400x100"title"400x100"

Menanggapi adanya isu tersebut awak media Sumsel9 menemui Kasi Peserta didik bidang SMK Di kantor Disdik sumsel, menyalurkan informasi dugaan dugaan penyimpangan pungli dan lain-lain yang ada disekolah SMK negeri I kandis ogan ilir, Misral S.sn selaku kasi serdik SMK menerima aduan yang disalurkan awak media, dirinya akan mencoba konfirmasi terlebih dahulu dengan kepsek yang bersangkutan, Tegasnya.”

Tidak lamanya, pada hari jumat (23/8/24) pukul 11.10 WIB Kasi Serdik SMK, Misral menghubungi awak media Sumsel9 melalui WhatsApp usai dirinya sudah konfirmasi sama kepsek, informasi dugaan yang diadukan kalian itu tidak benar (hoax), kepala sekolah langsung sudah bicara dengan saya, saat saya konfirmasi langsung, Tuturnya.”

Sampai berita ini ditayangkan, aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan khusus, jika terbukti secara sah bersalah, pelaku pungli dapat dijerat pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah. (Red)

Baca Juga :  Membanggakan ! Prestasi Yang Di Raih Siswa-Siswi SMA Negeri 3 Palembang