Atas perbuatan yang dilakukan bersama sama, ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti secara sah, bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Red)
Beranda
PENDIDIKAN
VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas
VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas

Rekomendasi untuk kamu

Ustadz Sakak menambahkan walaupun saya tidak hadir pada saat rapat komite, saya bertujuan maksud dari…

Untuk menindaklanjuti temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman deru S.H., M.M.,…

DiLanjut kritik kasi kurikulum diSMKN 2 Palembang, H. Sunarto mengatakan Cari berita yang mendidik. Hingga…

Hingga berita ini ditayangkan, korwil sumsel, media sumsel9.com meminta dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, bidang…

Saat dikonfirmasi ridwan ns, wartawan media sumsel 9, melalui WhatsApp, Minggu (27/7/2025) oknum kepala sekolah…