VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas

banner"400x100"title"400x100"

Atas perbuatan yang dilakukan bersama sama, ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti secara sah, bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Red)

Baca Juga :  Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 59 Palembang Diduga Mark up Dana BOS tahun 2023