Atas perbuatan yang dilakukan bersama sama, ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti secara sah, bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Red)
Beranda
PENDIDIKAN
VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas
VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas
Rekomendasi untuk kamu

Proses pengemasan produk telah diubah dari plastik PE sederhana menjadi kemasan yang lebih menarik, informatif,…

Adapun kondisi gedung PAUD berdiri bersebelahan dengan Posekeslur sangat memprihatinkan atap dan asbes (plafon )…

Dengan torehan tiga penghargaan tersebut, SMAN 3 Kayuagung menegaskan posisinya sebagai salah satu sekolah unggulan…











