Atas perbuatan yang dilakukan bersama sama, ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti secara sah, bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Red)
Beranda
PENDIDIKAN
VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas
VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas
Rekomendasi untuk kamu

Ketua Kelompok 1 KKN UNISKI Posko Kelurahan Tanjung Lubuk, Rio Hakan Sukur mengatakan bahwa kegiatan…

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Mohd Fu’adi, M.Pd. Beliau menjelaskan bahwa tujuan KUKERTA…

Proses pengemasan produk telah diubah dari plastik PE sederhana menjadi kemasan yang lebih menarik, informatif,…










