Bareskrim Polri Gerebek Pembuat Uang Palsu di Daerah Bekasi

Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

banner"400x100"title"400x100"

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selayaknya percetakan pada umumnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek sebuah percetakan uang palsu di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. pada Jumat pekan lalu itu, ditemukan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar

“Uang palsu tersebut tidak memiliki nilai karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah,” jelas Andri.
Total 10 tersangka, delapan orang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sementara dua lainnya ditangkap di lokasi percetakan. Para tersangka termasuk SUR sebagai pemilik percetakan, TS yang menerima pesanan, SB yang bertugas memotong uang palsu, dan beberapa perantara lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

“Saat ini, kesepuluh tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Rani Marlina)

Baca Juga :  Periksa 70 Saksi Polri Limpahkan Berkas, Pembunuhan Vina dan Eki Ke Kejaksaan