banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Diduga Oknum Kepsek SMKN 1 Bayung Lencir Korupsi Dana Bos, Dua Oknum Guru Lakukan Pungli Sejumlah Uang Rp.15.000 Untuk Fotocopy Buku Mapel Perbab

banner"400x100"title"400x100"

Murid tbsm mengatakan, terkait pungli tersebut memang tidak seberapa, tetapi hal ini kami selaku murid sangat kecewa kok sekolah tidak menyediakan buku padahal dana bos sekolah ada, masa kami murid tiap pertemuan pembelajaran mapel bahasa inggris sama dto harus fotocopy, pergantian bab baru di minta, 15.000 ribu.

“Jujur, kami murid keinginan sekolah di negeri untuk mendapatkan pendidikan gratis, tapi kalau buku mapel saja tidak di fasilitasi dari dana bos, kami sangat kecewa, artinya negeri ini sama saja seperti sekolah swasta, Belum biaya seragam tebus masuk Rp. 1.500.000 yaitu yang di dapatkan Baju muslim, olahraga, baju praktek, Ujarnya.

Murid juga menambahkan, “kami jarang sekali melihat kepala sekolah mengantor seminggu itu tidak full, Imbuhnya.”

Dengan adanya itu, diduga pihak sekolah terkesan mengabaikan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang buku, Pasal 11 aturan tersebut dipertegas dalam permendikbudristek no.6 tahun 2021, melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik serta Aturan Pungli dapat dijerat dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Baca Juga :  MUSLIM ARBI: Dugaan PUNGLI di SMK-N 2 Palembang, APH Segera Usut Tuntas!!