“Lalu Kanit Reskrim bersama Anggota memancing pelaku untuk melakukan transaksi membeli Narkotika jenis sabu terhadap Pelaku BR dan pada saat transaksi Anggota Polsek Muara Padang langsung melakukan Penggeledahan terhadap Pelaku BR dan Pelaku AK,” jelas AKP Sutedjo.
Saat digeledah didalam kantong Celana pelaku AK di temukan 1 paket Kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Dan di Tas pelaku AK di temukan uang sebesar Rp.222.000 yang di akui pelaku AK adalah uang dari hasil menjual Narkotika Jenis sabu tersebut
“Atas Temuan tersebut Pelaku AK dan BR di amankan ke Polsek Muara padang berikut barang bukti berupa 1 Bungkus Kecil Plastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, Uang hasil penjualan sebesar Rp.222.000,” terang Sutedjo.