Polsek Muara Padang Amankan 2 Pelaku Yang Tertangkap Tangan Saat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

*_Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel_*

“Dua pelaku oleh Polsek Muara Padang akan di serahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang -Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sutedjo. (Taufik)

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman Salah Satu Bank Plat Merah