Walimurid insial MR dari SDN 248 Palembang membantah klarifikasi yang dijelaskan oleh kepsek melalui awak media, ia mengatakan tidak ada penjelasan itu, memang ada saya meminta tolong kepada oknum guru, tapi saya dimintai uang sejumlah Rp. 500.000 itupun nyicil bayarnya, pembayaran pertama ke bapak yang masih muda yang tidak diketahui namanya dan sisanya ke oknum guru inisial NRB,” Jelasnya.
Praktik pungutan liar di sekolah bukanlah perkara yang bisa dianggap enteng, mengingat ada berbagai aturan yang melarang segala bentuk pungutan pendidikan dari siswa, orang tua, atau wali murid.
Hal ini diatur dengan tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid, Pelaku pungli, siapapun orangnya, dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta dapat dijerat juga dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi”. Kami mengharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan praktik ini dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku demi melindungi hak-hak siswa dan orang tua. (Red)