Selain itu, putusan pidana juga tidak membebaskan pelaku dari tuntutan ganti rugi.
Kerugian negara dapat terjadi jika ada pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan kekurangan uang atau surat berharga.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.(Red)