banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Sejumlah Awak Media Yang Bertugas Di Kabupaten Banyuasin Diduga Tidak Mendapatkan Izin Untuk Meliput Di KPU

banner"400x100"title"400x100"

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.”Tegasnya.

Ditempat terpisah, Darsan sosok tokoh yang paling kritis dalam membela hak-hak jurnalis di Kabupaten Banyuasin ini menyayangkan penghalangan tersebut terjadi, padahal menurutnya tugas jurnalis itu sudah diatur oleh UU Pers No 40 tahun 1999.

“Sanksi bagi orang yang menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. “Katanya, Senin. (23/24/2024).

Ditambahkannya, Menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita merupakan tindakan yang melanggar ketentuan dan tidak dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis yang dapat merampas kemerdekaan pers.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin Aang Midharta ketika dimintai keterangannya agar berita yang disajikan berimbang, dengan dihubungi via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban, (Tfk)

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Netralitas di OKI, Mantan Pejabat dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu