“Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni pria berinisial S (52) selaku pimpinan dan MHS (29) selaku oknum guru.