Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Di Bidang Cukai KPPBC TMP A Bekasi

Bea Cukai KPPBC TIM A Bekasi Memusnakan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Bea Cukai Cikarang Barat Kabupaten Bekasi

banner"400x100"title"400x100"

Adapun Undangan lainnya yaitu,Kejari Kota Bekasi,Kejari Kabupaten Bekasi, Perwakilan Polres Bekasi kab,dan Polres Kota Bekasi Beserta Satpol PP,Dandim,Kepala Kantor Pelayanan Kekayaannya Negara dan Lelang Bekasi,Ketua APKB Bekasi – Cikarang dan Pimpinan Pengelola Kawasan Industri MM2100.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti Mengatakan,
“Dari Beberapa Data Penyidikan Tindak Pidana di Tahun 2024 Ada Beberapa Tindak Pidana yang Melanggar,yaitu
-6 PDP dengan 7 Tersangka,Tindak Pidana Di Bidang Cukai.
-4 PDP dengan Total 5 Tersangka,dan Telah diproses Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
-2 PDP dengan Total 2 Tersangka,dan Kini Diproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi”,Ucap nya.

Selain itu juga data Ultimum Remedium di tahun 2024,ada Total 19 Penindakan (SBP), dengan Jumlah BHP 98.040 Batang HT,21 L MMEA,yang dikenakan Sanksi Administrasi 3x Nilai Cukai Sebesar Rp.248.779000,-

Yanti Sarmuhidayanti Juga Menjelaskan Acara Pemusnahan BB dan BMN Yang di musnahkan,antara lain.
*Barang Kena Cukai Hasil Tembakau SKM Sebanyak,5.067.416 batang.

Baca Juga :  Polres OKI Musnahkan Narkoba, Hasil Pengungkapan Dua Kasus