Adapun Undangan lainnya yaitu,Kejari Kota Bekasi,Kejari Kabupaten Bekasi, Perwakilan Polres Bekasi kab,dan Polres Kota Bekasi Beserta Satpol PP,Dandim,Kepala Kantor Pelayanan Kekayaannya Negara dan Lelang Bekasi,Ketua APKB Bekasi – Cikarang dan Pimpinan Pengelola Kawasan Industri MM2100.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti Mengatakan,
“Dari Beberapa Data Penyidikan Tindak Pidana di Tahun 2024 Ada Beberapa Tindak Pidana yang Melanggar,yaitu
-6 PDP dengan 7 Tersangka,Tindak Pidana Di Bidang Cukai.
-4 PDP dengan Total 5 Tersangka,dan Telah diproses Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
-2 PDP dengan Total 2 Tersangka,dan Kini Diproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi”,Ucap nya.
Selain itu juga data Ultimum Remedium di tahun 2024,ada Total 19 Penindakan (SBP), dengan Jumlah BHP 98.040 Batang HT,21 L MMEA,yang dikenakan Sanksi Administrasi 3x Nilai Cukai Sebesar Rp.248.779000,-
Yanti Sarmuhidayanti Juga Menjelaskan Acara Pemusnahan BB dan BMN Yang di musnahkan,antara lain.
*Barang Kena Cukai Hasil Tembakau SKM Sebanyak,5.067.416 batang.