*Barang Kena Cukai MMEA,859 Liter,dan
*Barang Kena Cukai EA 235 Liter.
Sedangkan yang Telah Mendapatkan Putusan PN Kabupaten Bekasi di tahun 2023,yaitu
*Barang Kena Cukai MMEA,539 Liter,dan
*Barang Kena Cukai EA 235 Liter.
Barang Bukti Yang Telah Mendapatkan Putusan PN Kota Bekasi Tahun 2024;
*Barang yang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret,862.640 batang..
Sedangkan BMN Yang Telah Mendapatkan Persetujuan Pemusnahan DJKN,Yaitu
*Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara No. S-157/MK.6/KN.4/2023 pada tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Dengan Nilai Barang,Rp.7.133.712.920,-(Tujuh Miliar Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Ratus dua Puluh Rupiah)
Sedangkan Potensi Kerugian Negara Mencapai,Rp.3.942.044.532,(Tiga Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).,Tutup Ibu Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti Kepada Awak Media.
Lalu Sesi Acara Terakhir Setelah Penjelasan Dari kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Rundown atau Kegiatan acara Pemusnahan BMB Secara Simbolis dan Foto Bersama di depan Barang Bukti.
(Rani Marlina)