Pada pemanggilan pertama, Edi Karso diharapkan hadir langsung di kantor Gakkumdu untuk memberikan klarifikasi. Namun, ketidakhadiran tersebut mendorong Bawaslu untuk memberi opsi klarifikasi melalui platform Zoom pada panggilan kedua, yang juga tidak diindahkan.
“Kami memahami jarak tempuh yang cukup jauh ke kantor Gakkumdu, jadi kami memberikan alternatif untuk klarifikasi via Zoom. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir,” tambah Romi.