banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Aktivis Penggiat Demokrasi Minta Kejari Banyuasin Audit Anggaran Debat Kandidat

banner"400x100"title"400x100"

 

BANYUASIN, Sumsel9.com – Aktivis penggiat demokrasi dan anti korupsi Kabupaten Banyuasin, Darsan, SP meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin segera audit anggaran debat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang sengaja digelar di salah satu hotel mewah di Kota Palembang, Sabtu (26/10/2024).

Hal tersebut dinilai kurang tepat dan tidak mendasar. Apalagi kalau ditinjau dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 pada Bab IV yang membahas metode pelaksanaan kampanye pada pasal 19 ayat 7 debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Kata diutamakan berarti diprirotaskan/didahulukan sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI_Red) bukan malah mengartikan disarankan/dianggap tidak wajib/tidak harus.

Baca Juga :  Quick Count dan Real Count Internal PDIP Pilkada Kabupaten Bekasi