banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Dugaan Pelanggaran Netralitas di OKI, Mantan Pejabat dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu

banner"400x100"title"400x100"

 

OKI, Sumsel9.com — Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon (Paslon) JADI melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dugaan pelanggaran ini mencakup kampanye tak resmi serta ketidaknetralan perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah.

Kasus pertama melibatkan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI yang diduga mengundang anggota P2UKD dan penyuluh agama dari beberapa kecamatan pada 2 November 2024, untuk menghadiri acara visi-misi pasangan calon bupati Muhendi.

Baca Juga :  Dani Ramdani Mendapatkan Intimadasi Dari Oknum Pendukung Paslon Lain