Saat ini menurut informasi yang bisa dipercaya, bahwa mantan Kabid SMK tersebut sudah pindah ke Biro Perencanaan Provinsi Sumatera Selatan.
bahwa perbuatan ini patut diduga juga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Diduga kuat perbuatan ini telah merugikan keuangan negara, demi kepentingan pribadi atau kelompok untuk memperkaya diri sendiri maupun bersama sama, “Karena dengan fee tersebut tentu akan mengurangi kualitas Proyek”, Ujarnya.