Hasto Kristiyanto: Kawal 1 Putaran Untuk Kemenangan Pramono Anung – Rano Karno

Dengan hasil ini, Pramono Anung dan Rano Karno berpotensi memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, yang menyebutkan bahwa Pilkada dapat berlangsung satu putaran apabila salah satu pasangan calon memperoleh lebih dari 50% suara.(Edison/Rani)

Baca Juga :  KPU OKI Gelar Debat Kedua, Guna Penajaman Visi Dan Misi