Materi Gugatan/Laporan Palson 02 bahwa Indikasi Pelanggaran Adminitrasi Pilkada yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga di lakukan Paslon 01 di 11 kecamatan di Banyuasin.
Gugatan/Laporan Paslon 02 dengan Surat Laporan tanggal 2 Desember 2024 telah di terima dan dicatatkan dalam buku Registrasi dengan nomor laporan : 01/REG/TSM-PB/06.00/XII/2024 tanggal 05 November 2024, bahwa Bawaslu melalui Majelis Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan a quo tersebut, mengambil kesimpulan gugatan/laporan pelapor Paslon 02 tidak memenuhi syarat formil dan materiil, dalam putusan yang dibacakan majelis pada rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumsel yang di bacakan Ketua Majelis Kurniawan MEMUTUSKAN Menyatakan Laporan tidak dapat di Tindaklanjuti.
Ketua Tim Hukum ASTA Advokat Dodi IK., saat dihubungi via seluler membenarkan hasil putusan tersebut” Ya benar, sudah di gelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibacakan Ketua Majelis Kurniawan dan Para Anggota pada Senin 09 Desember 2024 terhadap laporan Paslon Selfi 02, adapun amar putusan nya Memutuskan Menyatakan laporan tidak dapat di terima. Tegas Dodi.