POLRI  

Dua Personel Dijatuhi Sanksi Demosi Buntut Kasus DWP

Kedua polisi ini berinisial HJS dan LH. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (14/1), secara terpisah di jam yang berbeda.

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, dikutip Rabu (15/1/2025).

Keduanya disanksi demosi dan penempatan khusus. HJS dijatuhi sanksi demosi 8 tahun, sementara LH disanksi demosi 5 tahun.

Sanksi itu diberikan karena keduanya dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan terhadap pemerasan. Mereka menangkap WN Malaysia dan Indonesia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.

Baca Juga :  Total Pendaftar Bakomsus bidang Pangan Polri Hingga Hari ke-3 4.434 Orang