Adapun jumlah honorarium yang dibayarkan tersebut sebesar Rp20,7 juta.
Penyewaan Gedung
Pengelolaan aula SMKN 6 juga menjadi sorotan. Pada tahun 2023, gedung disewakan 12 kali dengan total pendapatan Rp58,2 juta. Namun setoran ke Kas Daerah diketahui nihil. Dari jumlah tersebut:
Rp46,2 juta digunakan langsung untuk operasional sekolah.
Rp5,9 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa bukti.
Sisa saldo pengelola tercatat Rp6,09 juta.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak SMK, BPK mendapatkan penjelasan bahwa sebagian penerimaan sewa digunakan untuk jasa kebersihan dan keamanan serta kegiatan operasional unit kerja yang tidak tersedia anggarannya dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi pengelola dalam bentuk honorarium yang tidak terdapat SK Penetapan maupun ketentuannya, serta pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawabannya.
Menurut BPK, penyewaan gedung seharusnya disetorkan ke Kas Daerah karena status SMK Negeri 6 belum berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), meskipun telah diajukan melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 728/KPTS/IV/2023.
“Atas status SMK Negeri 6 yang belum berubah menjadi BLUD, seharusnya penerimaan sewa gedung tetap disetorkan ke Kas Daerah dan tidak digunakan langsung,” jelas BPK dalam LHP.
Sehingga BPK mencatat ada kekurangan penerimaan retribusi daerah pada sewa aula gedung, sebesar Rp26,3 juta dengan rincian sisa penerimaan sebesar Rp6,09 juta yang masih dalam pengelola dan retribusi yang digunakan kepentingan pribadi tanpa bukti sebesar Rp20,2 juta.
Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp26,3 juta.
Sedangkan untuk pendapatan dari kelas kelompok keahlian, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp45,6 juta (sisa saldo dan honorarium guru).