Atas kekurangan tersebut, juga telah dilakukan penyetoran sebesar Rp45,6 juta.
Meski demikian, BPK merekomendasikan Kepala Daerah untuk mematuhi aturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dilansir dari RRI Palembang, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 6 Palembang, Seriyani melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Endang, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan instruksi dari BPK terkait temuan tersebut.
“Kami sudah melaksanakan semua perintah dan petunjuk dari BPK, dan semuanya telah selesai,” ujarnya melalui pesan singkat.
Saat dikonfirmasi awak media, selasa (28/1/2025) Melalui What’sapp Kasi Serdik SMK Misral S.sn angkat bicara, mengatakan mohon maaf kawan kawan media, LHP BPK sudah ditindak lanjuti ya, sudah disetor ke Kas Negara, terima kasih. Ujar misral
Dilanjutkan hal senada yang hampir sama, Kasi Kurikulum SMK, Lis Parida ST, M.Pd mengatakan SMKN 6 Palembang sudah diperiksa oleh BPK dan sudah pengembalian ke kas negara, tidak ditemukan unsur korupsi. BPK adalah badan pemeriksa keuangan yang akuntabel dan kredibilitas. Ucapnya
Sampai berita ini ditayangkan, Aparat penegak hukum, Kejari Palembang diminta agar dapat mengusut tuntas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, kami percaya kejaksaan yang telah dipercaya rakyat akan bekerja obyektif dan transparan. (*)