Maka kami dari awak media di mohon kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang agar se-cepatnya turun kelapangan dan cek untuk kebenarannya, anggaran (BOS) bantuan oprasional sekolah di realisasikan sesuai prosedur yang ada atau tidak dan sesuai juklak dan juknis yang sudah ditentukan oleh dinas pendidikan kota Palembang pungkas.” (Mlv)
Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 59 Palembang Diduga Mark up Dana BOS tahun 2023

Rekomendasi untuk kamu

Kemendikdasmen menghimbau para orang tua agar tidak terpengaruh jika ada pihak yang meminta biaya untuk…

Ibu Nuryati selaku pemilik usaha kemplang tunu menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. Menurutnya, ilmu yang…

Peningkatan pengolahan manajemen keuangan juga menjadi Solusi atas permasalahan mitra yang selama ini tidak pernah…

Jika terbukti ada oknum yang memalsukan, akan saya tindak secara hukum,” tambahnya. Sementara itu, Sekretaris…

Pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, termasuk Pasal 368…