Dikonfirmasi Temuan LHP BPK RP. 120JT, Oknum Kepala SMP Negeri 50 Palembang Diduga Dibekengi Hb & S Mantan CALEG

banner"400x100"title"400x100"

Sampai berita ini ditayangkan kepala SMP negeri 50 Palembang terkesan bungkam dan tak transparan. Diduga langgar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelaku tindak pidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara wajib mengembalikan kerugian keuangan negara lewat uang pengganti, dalam pasal lain juga menjelaskan, pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana. (Mlv, SH)

Baca Juga :  Bupati Ogan Ilir Hadiri Wisuda Sarjana Angkatan XVII Institut Agama Islam Al-Qur'an Al-Ittifaqiah (IAIQI) Indralaya