Sampai berita ini ditayangkan kepala SMP negeri 50 Palembang terkesan bungkam dan tak transparan. Diduga langgar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelaku tindak pidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara wajib mengembalikan kerugian keuangan negara lewat uang pengganti, dalam pasal lain juga menjelaskan, pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana. (Mlv, SH)
Beranda
PENDIDIKAN
Dikonfirmasi Temuan LHP BPK RP. 120JT, Oknum Kepala SMP Negeri 50 Palembang Diduga Dibekengi Hb & S Mantan CALEG
Dikonfirmasi Temuan LHP BPK RP. 120JT, Oknum Kepala SMP Negeri 50 Palembang Diduga Dibekengi Hb & S Mantan CALEG

Rekomendasi untuk kamu

Ustadz Sakak menambahkan walaupun saya tidak hadir pada saat rapat komite, saya bertujuan maksud dari…

Untuk menindaklanjuti temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman deru S.H., M.M.,…

DiLanjut kritik kasi kurikulum diSMKN 2 Palembang, H. Sunarto mengatakan Cari berita yang mendidik. Hingga…

Hingga berita ini ditayangkan, korwil sumsel, media sumsel9.com meminta dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, bidang…

Saat dikonfirmasi ridwan ns, wartawan media sumsel 9, melalui WhatsApp, Minggu (27/7/2025) oknum kepala sekolah…