Sampai berita ini ditayangkan kepala SMP negeri 50 Palembang terkesan bungkam dan tak transparan. Diduga langgar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelaku tindak pidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara wajib mengembalikan kerugian keuangan negara lewat uang pengganti, dalam pasal lain juga menjelaskan, pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana. (Mlv, SH)
Beranda
PENDIDIKAN
Dikonfirmasi Temuan LHP BPK RP. 120JT, Oknum Kepala SMP Negeri 50 Palembang Diduga Dibekengi Hb & S Mantan CALEG
Dikonfirmasi Temuan LHP BPK RP. 120JT, Oknum Kepala SMP Negeri 50 Palembang Diduga Dibekengi Hb & S Mantan CALEG

Rekomendasi untuk kamu

Kemendikdasmen menghimbau para orang tua agar tidak terpengaruh jika ada pihak yang meminta biaya untuk…

Ibu Nuryati selaku pemilik usaha kemplang tunu menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. Menurutnya, ilmu yang…

Peningkatan pengolahan manajemen keuangan juga menjadi Solusi atas permasalahan mitra yang selama ini tidak pernah…

Jika terbukti ada oknum yang memalsukan, akan saya tindak secara hukum,” tambahnya. Sementara itu, Sekretaris…

Pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, termasuk Pasal 368…