“Surat DJPK tersebut juga mengatur bahwa pengembalian dana bos tahun 2020-2022 ke RKUD dilaksanakan paling lambat 15 juni 2023, dan dikembalikan ke RKUN paling lambat 15 juli 2023”, ungkap BPK di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan pemerintah kota Palembang tahun 2023 dengan nomor, nomor:49.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 mei 2024
Hasil pemeriksaan atas rincian saldo kas di bendahara bos per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa saldo kas tersebut termasuk sisa dana bos per 31 Desember 2022 yang belum dikembalikan ke RKUN melalui RKUD sampai dengan pemeriksaan selesai dilaksanakan. Belum dilaksanakannya pengembalian sisa dana tersebut ke RKUD dan RKUN dikarenakan masih menunggu hasil review dari inspektorat, kata BPK.