Saat dikonfirmasi terkait adanya temuan BPK tersebut, Kepala SMPN 4 Palembang diduga jarang datang kekantor, menurut keterangan satpam sekolah inisial YD, Ibu kepsek tidak ada berada dikantor, banyak kegiatan di dinas pendidikan kota Palembang, kata YD satpam sekolah.
Sampai berita ini ditayangkan kepala SMP negeri 4 Palembang diduga jarang kantor. Diduga langgar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelaku tindak pidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara wajib mengembalikan kerugian keuangan negara lewat uang pengganti, dalam pasal lain juga menjelaskan, pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana. (Mlv)