Saat dikonfirmasi terkait adanya temuan BPK tersebut, Kepala SMP negeri 8 Palembang, saat dibincangi wartawan di kantor sekolahnya, kamis (6/2/2025), Mardiana Mengatakan dana mengendap tersebut hanya dapat dilihat saja, tidak dapat diambil. Kata Mardiana.
Hingga berita ini ditayangkan kepala SMP negeri 8 Palembang Diduga langgar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelaku tindak pidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara wajib mengembalikan kerugian keuangan negara lewat uang pengganti, dalam pasal lain juga menjelaskan, pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana. (Mlv, SH)