Palembang, Sumsel9.com – Maksud hati untuk melaksanakan tugas wartawan sebagaimana amanat UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, ternyata tidak terwujud.
Terbukti ketika wartawan media ini hendak melaksanakan tugasnya konfirmasi berita kasus di SMAN 5 Palembang pada hari ini, selasa (18/2/2025) sekitar pukul 10.30 Wib, dimana dirinya dihalang halangi, diusir bahkan mau dipukul dengan pentungan oleh seorang satpam sekolah saat wartawan ingin bertemu sama kepsek bernama Drs. Taufik M.Si di ruangannya, atas kejadian tersebut disaksikan Aiptu Pramono bhabinkamtibmas polsek ilir timur II palembang yang sedang berdinas antar undangan dari pimpinannya. Ketika ditanya seorang satpam tersebut mengatakan berdasarkan perintah kepala sekolah.