Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.
“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani.(Rani M)