Meskipun sudah ada pelarangan praktek jual beli BUKU, didalam aturan Permendikbud dijelaskan nomor 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 Sudah jelas dalam permen tersebut ditegaskan Komite sekolah baik pribadi / kolektif dilarang melakukan praktik jual beli buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam / bahan pakaian seragam sekolah.
Hal ini diungkapkan NH seorang siswi SMKN 1 kayuagung, dimana dirinya membeli buku jurnal dan tanda pengenal alias (ID CARD) disekolah, untuk melaksanakan PKL sekolah, dengan sejumlah uang Rp. 50.000 , ungkap NH.