Syarat untuk mengikuti program ini terbilang sederhana. Peserta hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti berasal dari keluarga kurang mampu.
Pelaksanaan khitanan sendiri ditangani langsung oleh dr. Dapid Aryanto, dokter andalan Polres Banyuasin yang telah berpengalaman dalam prosedur medis ini.