Jadi Guru, maupun satuan pendidikan di Sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku. Bukan hanya Guru maupun satuan pendidikan, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam Sekolah.
Meskipun telah ada larangan aturan yang jelas bahkan secara langsung menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai media pembelajaran di Sekolah. Namun Himbauan tersebut tidak diindahkan oleh Sekolah dan Guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 10) Palembang diduga masih mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS atau buku penunjang siswa tersebut.
Hal ini diungkapkan salah satu seorang siswi berinisial ANS yang mewakili teman temannya, ia mengatakan pada saat kami duduk dibangku kelas X, “kami memang ada membeli buku LKS yang dijual oleh oknum guru disekolah, berkisar dengan harga puluhan ribu rupiah, buku tersebut ialah buku matematika, dan olahraga untuk kami belajar dikelas.” Alhamdulillah sekarang kelas XI belum ada terdengar guru yang menjual buku LKS, ungkap ans.