Selain itu juga ia berkeluh kesah soal komite sekolah, ans mengatakan “jujur saya sangat berat adanya sumbangan komite guna untuk pembangunan sekolah, yang di pinta dari sekolah sejumlah uang Rp. 2.500.000 /siswa, serta spp Rp.100.000/bulan,” kata ans Jumat (14/3/2025)
Ditempat terpisah melalui via WhatsApp, Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Palembang, Rozali, S.Pd, M.Pd, belum memberikan tanggapan atas dugaan ini meski telah dikonfirmasi oleh awak media. Senin (17/3/2025)
Demi mengedepankan asas praduga tak bersalah, SMAN 10 Palembang diduga telah melanggar aturan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, Peraturan ini mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala sekolah.
Komite Sekolah yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan ini harus menyesuaikan diri dengan peraturan ini dalam waktu paling lama satu tahun.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Tugas Komite Sekolah
Menjadi jembatan komunikasi antara orang tua murid dan pihak sekolah.
Mendukung dan mengawasi penyelenggaraan program sekolah yang berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa. (Mlv SH)