“Sehubungan dengan peringatan wafat Isa Almasih, ketentuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” jelas Dishub Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (18/4/2025).
Aturan ganjil genap dibebaskan hari ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.