POLRI  

Bebas Ganjil Genap Jakarta Saat Libur Wafat Isa Almasih Hari Ini

Dishub DKI menyampaikan, peniadaan ini juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis @dishubdkijakarta.

Baca Juga :  Polres OKI Gelar Operasi Zebra Musi 2025, Mulai 17 Sampai 30 Nopember 2025