Kayuagung, Sumsel9.com — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Kantor Cabang Kayu Agung menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan sehubungan dengan pemberitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pampangan.







