OKI, Sumsel9.com — Polres Ogan Komering Ilir memusnahkan 994 butir tablet ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Barang bukti seberat 358,35 gram itu dimusnahkan setelah melalui proses hukum.
Pemusnahan berlangsung dengan disaksikan sejumlah pihak terkait. Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Dody Rahmanto SH., MH.; Kasi Pratut Pidum Kejaksaan Negeri, M. Rezi Revaldo, SH., MH.; Iptu Dirli dari Bidlabfor Polda Sumsel; serta penasihat hukum Roland, SH.
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari 1.000 tablet ekstasi yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pada 18 Juni 2026. Petugas Satresnarkoba Polres OKI sebelumnya mendapat informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Desa Tugu Agung.







