Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.
Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP


Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.
Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP

“Tugas kita ke depan, terus membimbing mahasiswa untuk menjadi lebih baik dan mencapai tujuan unggul…

Proses pengemasan produk telah diubah dari plastik PE sederhana menjadi kemasan yang lebih menarik, informatif,…

Adapun kondisi gedung PAUD berdiri bersebelahan dengan Posekeslur sangat memprihatinkan atap dan asbes (plafon )…

Dengan torehan tiga penghargaan tersebut, SMAN 3 Kayuagung menegaskan posisinya sebagai salah satu sekolah unggulan…
