Dugaan Pungli SMAN 1 Banyuasin III, Memungut Uang Komite Beragam Variasi

banner"400x100"title"400x100"

Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.

Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP

Baca Juga :  Kepsek SMK N 7 Palembang Sebagai "Transformasi Energi, Pusri Adakan Pelatihan Konversi Motor BBM Jadi Listrik"