Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.
Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP
Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.
Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP