Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Musi Banyuasin, Haryadi Karim, S.E., M.Si., yang hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri merupakan bagian penting dalam memperkuat dasar hukum pemungutan PAD. “Kami sangat mengapresiasi peran serta Kejari Muba dalam memberikan pendampingan hukum. Hal ini menjadi langkah konkret untuk memastikan setiap potensi PAD digali secara optimal, legal, dan transparan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa peningkatan PAD merupakan komitmen bersama dalam membangun kemandirian fiskal daerah.
Rapat ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam membangun sistem keuangan daerah yang akuntabel, kuat, dan adaptif terhadap tantangan ke depan.
(Al ghifari)