MUBA  

Maraknya Pungli oleh Oknum Mengaku Wartawan Soroti Ketiadaan Regulasi Minyak Tradisional

banner"400x100"title"400x100"

 

Musi Banyuasin, Sumsel9.com — Sejumlah sopir truk pengangkut minyak hasil olahan tradisional di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, mengeluhkan maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan. Modus para pelaku adalah menghadang kendaraan bermuatan minyak dan meminta sejumlah uang dengan dalih melakukan investigasi jurnalistik.

Aksi pungli tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang jalan lintas Keluang hingga Talang Siku. Jika permintaan tidak dipenuhi, sopir truk diancam akan diberitakan secara negatif di media massa.

“Kami sering dihadang siang maupun malam oleh sekelompok orang yang mengaku wartawan. Mereka meminta uang. Kalau kami tidak beri, mereka mengancam akan memberitakan kami secara negatif,” ungkap salah satu sopir, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tindakan ini diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,

– Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait etika jurnalistik,

– Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

Baca Juga :  Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu