MUBA  

Maraknya Pungli oleh Oknum Mengaku Wartawan Soroti Ketiadaan Regulasi Minyak Tradisional

banner"400x100"title"400x100"

– Ketidakjelasan Regulasi Minyak Tradisional Jadi Sumber Masalah

Kasus ini menggarisbawahi permasalahan yang lebih mendasar, yakni belum adanya regulasi yang jelas terkait tata kelola minyak tradisional oleh masyarakat. Aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak rakyat hingga kini masih berlangsung tanpa kepastian hukum, sehingga rawan terhadap pungli, kriminalisasi, serta minimnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil di sektor tersebut.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sebenarnya telah menggagas skema kemitraan antara masyarakat dan BUMN, seperti Pertamina. Namun hingga kini, belum tersedia regulasi turunan yang konkret, baik berupa Peraturan Menteri, SOP teknis dari SKK Migas, maupun Peraturan Daerah, sehingga implementasi di lapangan masih sangat terbatas.

Harapan Masyarakat terhadap Pemerintah

Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang komprehensif terkait minyak rakyat. Regulasi tersebut diharapkan mampu:

– Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha minyak tradisional,

– Menghilangkan celah pungli dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum,

– Menetapkan standar operasional serta keselamatan kerja dan lingkungan,

Baca Juga :  Bupati Muba Kunjungi Tokoh Masyarakat Babat Toman, Bahas Kontribusi Pendidikan Islam