Menanggapi kondisi ini, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa tidak ada dasar dalam PD/PRT PWI yang membenarkan penunjukan Plt oleh PWI Pusat di tingkat kabupaten/kota.
“Abaikan saja. Ketua PWI Bekasi Raya yang sah adalah hasil konferensi, Ade Muksin. Belum pernah ada sejarahnya PWI Pusat menunjuk Plt untuk kabupaten/kota. Itu kewenangan PWI Provinsi, dan harus melalui konferensi juga,” tegas Zulmansyah.
Sementara itu, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat menegaskan bahwa PWI Bekasi Raya di bawah kepemimpinan Ade Muksin adalah hasil konferensi yang sah dan tidak ada Plt.
“Ade Muksin yang sah karena hasil pemilihan. Tidak ada kaitannya dengan kabar-kabar soal Plt. Dan Bekasi Raya sudah punya kepengurusan yang pasti,” tegas Hilman.
Ade Muksin mengajak seluruh anggota PWI untuk tetap tenang, menjaga marwah organisasi, dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan inkonstitusional.