Menurut Riduan uang sebanyak Rp 6 juta rupiah tersebut bukan melainkan Rp 5 juta rupiah untuk aplikasi di SPMB, tahap pertama itu Rp 1 juta rupiah untuk CAT, yang dibayar langsung ke pihak aplikator, sampai hari ini belum bisa dibayar menunggu invoice dari pihak aplikator, ini tidak dianggarkan dinas karena diserahkan kesekolah masing – masing. (tim)
Beranda
PENDIDIKAN
Oknum Kabid PTK Diknas Sumsel Di Dinyalir Pungut Dana Dan Mutasi Kepala Sekolah Tanpa Di Ketahui Kadin
Oknum Kabid PTK Diknas Sumsel Di Dinyalir Pungut Dana Dan Mutasi Kepala Sekolah Tanpa Di Ketahui Kadin

Rekomendasi untuk kamu

Kemendikdasmen menghimbau para orang tua agar tidak terpengaruh jika ada pihak yang meminta biaya untuk…

Ibu Nuryati selaku pemilik usaha kemplang tunu menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. Menurutnya, ilmu yang…

Peningkatan pengolahan manajemen keuangan juga menjadi Solusi atas permasalahan mitra yang selama ini tidak pernah…

Jika terbukti ada oknum yang memalsukan, akan saya tindak secara hukum,” tambahnya. Sementara itu, Sekretaris…

Pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, termasuk Pasal 368…