Tebas bayang merupakan salah satu kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penanganan Jalan. Beberapa standar teknis yang harus dipenuhi meliputi:
1. Pembersihan vegetasi minimal sejauh 3 meter dari tepi badan jalan.
2. Pandangan pengemudi tidak boleh terhalang oleh tanaman liar.
3. Bahu jalan dan saluran drainase wajib bersih dari hambatan vegetatif.
4. Pelaksanaan harus mengedepankan keselamatan kerja dan pengguna jalan.