Palembang, Sumsel9.com – Ruang lingkup SMA Negeri 18 palembang yang beralamat di jalan Mayor ruslan, Kelurahan 8 ilir Kecamatan Ilir timur III, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) uang sumbangan komite bulanan dan pertahun.