Diduga Seluruh Oknum Kepsek SDN Di Wilayah Ilir Timur II Kota Palembang Melakukan Sumbangan Uang Ke Kecamatan Dalam Rangka Kegiatan O2SN, Apakah Dibenarkan!?

Saat dihubungi sambung Kadisdik kota Palembang dalam konfirmasi awak media, Amri mengatakan “O2SN merupakan kegiatan tahunan, tidak ada perintah untuk memaksakan sumbangan, tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap bapak ratudewa selaku walikota palembang dapat mengkroscek ke lapangan mengetahui persoalan ini, apakah sumbangan tersebut dibenarkan atau PUNGLI. (Tim)

Baca Juga :  Diduga Oknum Kepsek SMKN 1 Bayung Lencir Korupsi Dana Bos, Dua Oknum Guru Lakukan Pungli Sejumlah Uang Rp.15.000 Untuk Fotocopy Buku Mapel Perbab