“Terkhusus Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel yang selama ini yang membantu dalam proses kepengurusan izin dan hal lainnya,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Drs Koimudin SH MM menuturkan rangkaian penandatanganan hari ini merupakan fasilitas untuk kebutuhan masyarakat. “Proses yang panjang dan tidak mudah ini telah dilewati karena kita harus mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Koimuddin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat, dan ia mengapresiasi Pemkab Muba yang sangat maksimal memperjuangkan untuk memfasilitasi listrik masyarakat desa yang masuk kawasan hutan.
“Semoga berjalan lancar dan warga lima desa di Muba yang masuk kawasan hutan menikmati layanan listrik PLN,” pungkasnya.