Duel maut di kebun PT Hindoli keluang, Perihal Parkir Nyawa Melayang

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau, pakaian berlumuran darah, serta sandal yang digunakan saat kejadian. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Keluang untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Hendri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik menyatakan proses hukum akan dilanjutkan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman kemungkinan adanya faktor pemicu lain. (Mahfud)

Baca Juga :  Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online