MUBA  

Belum Setahun, Jalan Provinsi di Sukarami sudah Retak: Masyarakat Pertanyakan Kualitas Proyek

banner"400x100"title"400x100"

Warga Sukarami dan para pengguna jalan mendesak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memeriksa kembali kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas proyek.

Pihak masyarakat menilai, proyek pemulihan jalan akibat longsor tersebut semestinya dikerjakan dengan standar teknis yang ketat, mengingat kondisi geografis yang rentan dan intensitas beban lalu lintas yang tinggi. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kerusakan lebih lanjut dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Dalam regulasi Indonesia, setiap pelaksanaan proyek infrastruktur publik harus mematuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas, sebagaimana diatur dalam:

1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Baca Juga :  Muba Siap Bebas Asap: Wabup Rohman Tegaskan Komitmen Tangkal Karhutla di Sumsel