2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengharuskan adanya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan proyek.
3. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan dan Jalan Nasional, yang mewajibkan ketahanan infrastruktur terhadap kondisi geografis.
Apabila terbukti ada penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek, masyarakat mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksana proyek, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau manipulasi dalam spesifikasi teknis.
Masyarakat berharap agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR dan BBPJN, lebih proaktif dalam menindaklanjuti keluhan publik dan melakukan audit terhadap seluruh proyek infrastruktur strategis yang berlokasi di wilayah rawan bencana seperti Musi Banyuasin.